Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Banyak Sekali pembajakan-pembajakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atas HAKI. Misalnya pembajakan software di dunia IT.

Sampai saat ini, pembajakan software di Indonesia terungkap bahwa aktivitas pembajakan software di Tanah Air justru kian melonjak. Dari riset itu Indonesia ditempatkan di posisi ke-12 sebagai negara dengan tingkat pembajakan software terbesar di dunia. HAKI telah menjadi salah satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan.

Dalam pembajakan software ini tentu pihak yang telah membuat software ini merasa di rugikan sekali. Oleh karena itu, software-software di jual oleh si pembajak adalah software illegal.

Pemerintah sangat lamban, kurang peduli, bahkan sering kali alpha, dalam melindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bangsa ini. Memang, masalah perlindungan HAKI bukanlah semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi pemerintah sangat memegang peranan strategis dan menentukan. Sehingga dalam kesempatan ini, kita patut lebih menyoroti kekurangsiapan pemerintah untuk melindungi HAKI karena, Implementasi undang-undang hak cipta di Indonesia harus diakui belum sepenuhnya membumi dan masih banyak warga masyarakat yang masih awam terhadap undang-undang ini.

Menurut pendapat saya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), bahwa pemerintah haruslah tegas untuk menangani masalah pembajakan software di Indonesia, dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas pembajakan ini agar di beri hukuman yang sesuai dengan UU HAKI.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)"

Posting Komentar